— Jumlah dokter hewan di Indonesia saat ini dinilai masih sangat minim dibandingkan dengan kebutuhan di lapangan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena profesi dokter hewan memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan kebutuhan protein hewani, termasuk untuk menunjang program makan bergizi gratis.

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengatakan, dokter hewan menjadi salah satu pihak yang berperan penting dalam memastikan kebutuhan protein hewani dapat terpenuhi.

“Dokter hewan menjadi bagian penting untuk terlibat memenuhi kebutuhan protein hewani guna mendukung (program) makan bergizi gratis,” ujar Viva Yoga Mauladi, dikutip dari keterangannya, Senin (13/1/2025).

Menurutnya, Indonesia tidak dapat terus mengandalkan impor daging dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan protein hewani di dalam negeri. Terlebih, kebutuhan tersebut semakin penting seiring pelaksanaan program makan bergizi gratis.

Karena itu, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk para dokter hewan, agar pemenuhan kebutuhan protein hewani dapat dilakukan secara mandiri.

Viva Yoga optimistis kebutuhan protein hewani domestik dapat dipenuhi melalui program kerja yang terintegrasi antarkementerian terkait.

“Selain berkeinginan untuk mewujudkan swasembada pangan, kita juga wajib untuk terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan protein hewani secara mandiri,” katanya.

Namun, upaya tersebut menghadapi tantangan berupa keterbatasan jumlah dokter hewan di Indonesia. Viva Yoga menyebut saat ini hanya terdapat sekitar 13.500 dokter hewan, sementara kebutuhan di lapangan diperkirakan mencapai 50 ribu dokter hewan tambahan.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi dilema karena jumlah perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran hewan (FKH) masih sangat terbatas.

“Ini suatu dilema sebab dari ribuan perguruan tinggi hanya ada 14 perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran hewan (FKH),” katanya.

Adapun 14 perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran hewan tersebut yakni Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Syiah Kuala, Universitas Brawijaya, Universitas Hasanuddin, Universitas Nusa Cendana, Universitas Padjadjaran, Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Mandalika, Universitas Riau, Universitas Negeri Padang, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Viva Yoga mengatakan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Pelayanan Kedokteran Hewan.

Ia optimistis apabila RUU tersebut memperoleh dukungan dari mayoritas fraksi di DPR, proses pengesahannya dapat dilakukan dalam waktu satu tahun hingga menjadi Undang-Undang (UU).

Dengan demikian, keterbatasan jumlah dokter hewan diharapkan dapat segera diatasi sehingga kebutuhan tenaga profesional di bidang tersebut dapat terpenuhi, terutama dalam mendukung upaya Indonesia mencapai kemandirian pangan dan pemenuhan protein hewani.