ChatNews.id — Pemerintah menetapkan tanggal 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah, menurut kalender Kementerian Agama, bertepatan dengan Selasa, 25 Agustus 2026. Namun, libur nasional kali ini tidak disertai dengan cuti bersama, sehingga hanya berlangsung satu hari dan tidak membentuk libur panjang (long weekend).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan momen ini untuk libur lebih panjang dapat mengambil cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026. Dengan demikian, mereka bisa menikmati empat hari libur berturut-turut, mulai dari Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026.
Setelah peringatan Maulid Nabi, tidak ada lagi tanggal merah nasional pada bulan September, Oktober, dan November 2026. Masyarakat harus menunggu hingga Desember untuk libur nasional dan cuti bersama berikutnya, yaitu perayaan Hari Raya Natal.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, sisa hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2026 adalah sebagai berikut:
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
- Jumat, 25 Desember 2026: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal.
Libur Natal yang jatuh pada akhir tahun berpotensi memberikan waktu istirahat yang lebih panjang. Dengan adanya cuti bersama pada Kamis, 24 Desember, libur tersebut langsung disambung dengan hari libur nasional Natal pada Jumat, 25 Desember. Bagi pekerja yang libur pada akhir pekan, rangkaian ini memungkinkan libur empat hari berturut-turut, mulai 24 Desember hingga 27 Desember 2026.
Ikuti ChatNews.id

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.