— Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengalami pelemahan pada sesi perdagangan Senin (24/8/2026). Pelemahan ini terjadi di tengah mencuatnya polemik terkait penundaan transaksi rekening milik warga Pati yang digunakan untuk menghimpun donasi aksi.

Pada sesi I perdagangan, saham Bank Mandiri melemah 0,71 persen. Sementara itu, pada sesi perdagangan II, saham bank BUMN ini tercatat turun 40 poin atau 0,95% menjadi Rp 4.190 per saham, berbanding terbalik dengan penutupan sesi sebelumnya pada Jumat (21/8/2026) di level Rp 4.220 per saham.

Kasus ini bermula saat Bank Mandiri memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (APBI), Supriyono alias Botok. Rekening tersebut berisi saldo sekitar Rp 80 juta yang digunakan untuk menampung donasi dari masyarakat guna kebutuhan peserta aksi. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Bank menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya permintaan pembatasan sementara penggunaan rekening tersebut. Namun, ia meluruskan bahwa tindakan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukanlah pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi. Penundaan ini dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Meskipun Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut sesuai prosedur hukum, polemik ini menjadi ujian reputasi bagi salah satu bank terbesar di Indonesia. Bank dinilai harus berhati-hati agar tidak dipersepsikan sebagai instrumen untuk membatasi aktivitas politik atau gerakan masyarakat sipil. Bank harus menjaga jarak dari kepentingan politik dan tidak menjadi hakim terhadap kritik warga atau alat untuk membungkam masyarakat yang bersuara.

Persoalan ini mengingatkan bahwa bank adalah institusi keuangan profesional yang bekerja berdasarkan aturan dan kepatuhan. Jika ada dugaan tindak pidana, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikannya. Bank memiliki kewajiban mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, namun juga harus memastikan setiap tindakan terhadap nasabah memiliki dasar dan prosedur yang jelas. Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap sistem perbankan tidak terganggu, karena kepercayaan adalah aset terbesar sebuah bank yang jauh lebih sulit dipulihkan ketika sudah hilang.